Unit Penjaminan Mutu adalah merupakan unsur pelaksanaan di bidang penjaminan mutu yang berkedudukan langsung dan menjalankan fungsi yang dibentuk oleh Ketua sebagai pengembangan di bidang Penjaminan Mutu.
Untuk mencapai sasaran tersebut, STMIK Profesional Makassar mengembangkan Program Peningkatan Kinerja Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, yakni sebagai berikut.