Unit Penjaminan Mutu adalah merupakan unsur pelaksanaan di bidang penjaminan mutu yang berkedudukan langsung dan menjalankan fungsi yang dibentuk oleh Ketua sebagai pengembangan di bidang Penjaminan Mutu.
Fungsi UPM Dalam melaksanakan tugas:
Melaksanakan fungsi pengembangan dan pelaksanaan penjaminan mutu di lingkungan STMIK Profesional.
Membantu ketua dalam menetapkan kebijakan penjaminan mutu.
Memberikan bimbingan dan dukungan kepada unit-unit diluar UPM dalam pelaksanaan penjaminan mutu.
Menjadi wadah koordinasi dan komunikasi antar unit-unit dalam pelaksanaan penjaminan mutu.
Mendukung pelaksanaan penjaminan mutu di lingkungan STMIK Profesional.
Tujuan umum program pembinaan di UPM mengarah kepada:
Meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di STMIK Profesional.
Memberikan dukungan kepada unit-unit dalam pelaksanaan penjaminan mutu.
Meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di STMIK Profesional.
Berupaya meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di STMIK Profesional.
Sebagai audit internal dalam penjaminan mutu.
Memonitoring dan mengukur kinerja unit-unit dalam pelaksanaan penjaminan mutu.
"Sebagai insan cerdas berkarakter profesional, siap bekerja, dan berjiwa entrepreneur bersama STMIK PROFESIONAL"